TIK Polri Polri Polda NTB

PROFIL

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mendukung operasional kepolisian melalui pengelolaan sistem informasi, jaringan komunikasi, serta teknologi digital. Berikut adalah tupoksi utama Bidang TIK:
  • Pengembangan Sistem: Menyelenggarakan, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi kepolisian.
  • Manajemen Jaringan: Mengelola jaringan komunikasi data, radio, dan perangkat teknologi informasi di lingkungan Polda NTB.
  • Dukungan Teknis: Menyediakan dukungan teknis dan operasional untuk aplikasi kepolisian.
  • Keamanan Siber: Melaksanakan pengamanan siber (cyber security) terhadap sistem dan data kepolisian.
  • Kebijakan Teknis: Menyusun kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pelatihan Personel: Memberikan pelatihan dan pembinaan teknis TIK kepada personel Polri di wilayah NTB.
  • Koordinasi Antar Instansi: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan teknologi informasi.
Dengan tupoksi tersebut, Bidang TIK Polda NTB berperan penting dalam mendukung modernisasi Polri, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga keamanan informasi di era digital.